Seperti air jernih yang mengalir dan mencerahkan, lininusantara berkomitmen untuk memberikan pengalaman pengguna yang inklusif bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Dalam perancangan website terbaru lininusantara, kami menilai penting untuk mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan akses bagi pengguna berkebutuhan khusus.
Kami percaya bahwa memberikan aksesibilitas yang inklusif adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk menghadirkan informasi yang akurat, kredibel, dan dapat dipercaya bagi semua kalangan.
Dengan memenuhi standar aksesibilitas website, kami berupaya memastikan bahwa semua orang—tanpa memandang kondisi atau keterbatasan—dapat mengakses dan menggunakan informasi yang kami sediakan. Kebijakan ini merupakan langkah awal kami untuk mendukung inklusivitas dan kesetaraan dalam dunia digital di Indonesia.
Kami memandang bahwa aksesibilitas inklusif bukan hanya tanggung jawab etis sebuah media, tetapi juga wujud upaya menciptakan kesetaraan hak setiap individu untuk mendapatkan informasi.
lininusantara berusaha memberikan pengalaman terbaik melalui berbagai perangkat, termasuk komputer desktop, tablet, dan ponsel pintar. Dengan desain responsif, kami berharap pembaca dapat dengan mudah mengakses dan menikmati informasi yang kami sajikan.
Kami juga menghadirkan menu dan navigasi website yang sederhana serta mudah dipahami. Setiap program diberi deskripsi yang jelas sehingga pengguna dapat dengan cepat menemukan informasi yang dibutuhkan.
Selain itu, lininusantara menerapkan teknologi yang memungkinkan pengguna menavigasi website menggunakan keyboard, tanpa bergantung pada perangkat penunjuk seperti mouse. Fitur ini dirancang untuk membantu mereka yang memiliki keterbatasan motorik tetap dapat mengakses berita dan konten kami.
Dari sisi visual, kami memperhatikan kontras warna antara teks dan latar belakang agar mencukupi standar keterbacaan. Dengan pendekatan ini, kami berharap dapat membantu pengguna yang memiliki gangguan penglihatan untuk tetap mendapatkan pengalaman membaca yang nyaman.
Komitmen ini adalah bagian dari misi kami untuk memastikan setiap orang dapat menikmati informasi dengan cara yang setara dan inklusif.
Lininusantara mengajak Anda menyelami berbagai sajian melalui program perbincangan, reportase mendalam, opini kritis, dokumenter, serta ruang interaksi publik. Kami juga mengelola komunitas, aktivasi, dan berbagai kegiatan online maupun offline melalui kanal digital lininusantara.com dan media sosial kami. Di era di mana jejak digital menjadi identitas, kami percaya setiap karya positif dapat menular, menggerakkan, dan menginspirasi.
Ini adalah ruang bagi kita semua untuk bertukar ide dan beradu gagasan. Lininusantara berpegang pada idealisme, menjunjung kemajemukan, serta mendorong setiap individu untuk mengambil peran dalam mengisi zaman. Setiap masa punya ceritanya sendiri — dan kami hadir untuk merekam, memberi makna, dan menyebarkannya.
Kami berharap apa yang disajikan di Lininusantara dapat memberi warna, membentuk karakter, dan menjadi bagian dari wajah Indonesia yang terus berkembang.
Salam dari kami,
Lininusantara People
Indonesia bukan hanya tersusun dari garis di peta, tetapi dari gerak, peran, dan gagasan generasi muda. Karena itu Lininusantara hadir — menjadi ruang kerja, ruang karya, dan ruang bersama bagi anak bangsa untuk menyuarakan ide, memaknai peristiwa, dan membangun narasi kebangsaan.
Lininusantara mengajak Anda menyelami berbagai sajian melalui program perbincangan, reportase mendalam, opini kritis, dokumenter, serta ruang interaksi publik. Kami juga mengelola komunitas, aktivasi, dan berbagai kegiatan online maupun offline melalui kanal digital lininusantara.com dan media sosial kami. Di era di mana jejak digital menjadi identitas, kami percaya setiap karya positif dapat menular, menggerakkan, dan menginspirasi.
Ini adalah ruang bagi kita semua untuk bertukar ide dan beradu gagasan. Lininusantara berpegang pada idealisme, menjunjung kemajemukan, serta mendorong setiap individu untuk mengambil peran dalam mengisi zaman. Setiap masa punya ceritanya sendiri — dan kami hadir untuk merekam, memberi makna, dan menyebarkannya.
Kami berharap apa yang disajikan di Lininusantara dapat memberi warna, membentuk karakter, dan menjadi bagian dari wajah Indonesia yang terus berkembang.
Salam dari kami,
Lininusantara People
Lininusantara mengajak Anda menyelami berbagai sajian melalui program perbincangan, reportase mendalam, opini kritis, dokumenter, serta ruang interaksi publik. Kami juga mengelola komunitas, aktivasi, dan berbagai kegiatan online maupun offline melalui kanal digital lininusantara.com dan media sosial kami. Di era di mana jejak digital menjadi identitas, kami percaya setiap karya positif dapat menular, menggerakkan, dan menginspirasi.
Ini adalah ruang bagi kita semua untuk bertukar ide dan beradu gagasan. Lininusantara berpegang pada idealisme, menjunjung kemajemukan, serta mendorong setiap individu untuk mengambil peran dalam mengisi zaman. Setiap masa punya ceritanya sendiri — dan kami hadir untuk merekam, memberi makna, dan menyebarkannya.
Kami berharap apa yang disajikan di Lininusantara dapat memberi warna, membentuk karakter, dan menjadi bagian dari wajah Indonesia yang terus berkembang.
Salam dari kami,
Lininusantara People
Lininusantara mengajak Anda menyelami berbagai sajian melalui program perbincangan, reportase mendalam, opini kritis, dokumenter, serta ruang interaksi publik. Kami juga mengelola komunitas, aktivasi, dan berbagai kegiatan online maupun offline melalui kanal digital lininusantara.com dan media sosial kami. Di era di mana jejak digital menjadi identitas, kami percaya setiap karya positif dapat menular, menggerakkan, dan menginspirasi.
Ini adalah ruang bagi kita semua untuk bertukar ide dan beradu gagasan. Lininusantara berpegang pada idealisme, menjunjung kemajemukan, serta mendorong setiap individu untuk mengambil peran dalam mengisi zaman. Setiap masa punya ceritanya sendiri — dan kami hadir untuk merekam, memberi makna, dan menyebarkannya.
Kami berharap apa yang disajikan di Lininusantara dapat memberi warna, membentuk karakter, dan menjadi bagian dari wajah Indonesia yang terus berkembang.
Salam dari kami,
Lininusantara People
Lininusantara mengajak Anda menyelami berbagai sajian melalui program perbincangan, reportase mendalam, opini kritis, dokumenter, serta ruang interaksi publik. Kami juga mengelola komunitas, aktivasi, dan berbagai kegiatan online maupun offline melalui kanal digital lininusantara.com dan media sosial kami. Di era di mana jejak digital menjadi identitas, kami percaya setiap karya positif dapat menular, menggerakkan, dan menginspirasi.
Ini adalah ruang bagi kita semua untuk bertukar ide dan beradu gagasan. Lininusantara berpegang pada idealisme, menjunjung kemajemukan, serta mendorong setiap individu untuk mengambil peran dalam mengisi zaman. Setiap masa punya ceritanya sendiri — dan kami hadir untuk merekam, memberi makna, dan menyebarkannya.
Kami berharap apa yang disajikan di Lininusantara dapat memberi warna, membentuk karakter, dan menjadi bagian dari wajah Indonesia yang terus berkembang.
Salam dari kami,
Lininusantara People
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012 (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber)
Gedung K-27
Jl. Jln. Margobasuki, Gang 3, No. 27, Kelurahan Mukyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Telp: +6287860175658
Email: contact@lininusantara.com
Networking and Communications Management System Narasi
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012 (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber)